Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian Etika Profesi 

Etika profesi adalah etika yang berkaitan dengan profesi manusia atau etika yang diterapkan dalam dunia kerja manusia. Di dalam dunia kerjanya, manusia membutuhkan pegangan, berbagai pertimbangan moral dan sikap yang bijak. Secara khusus, etika profesi membahas masalah etis yang berkaitan dengan profesi tertentu. Misalnya, etika dokter (kedokteran), etika pustakawan (perpustakaan), etika humas (kehumasan), dll.

Profesi berasal dari bahasa Latin: professues yang berarti suatu kegiatan manusia atau pekerjaan manusia yang dikaitkan dengan sumpah suci. Pengertian lain mengartikan sebagai perbuatan seseorang yang dilakukan untuk memperoleh nilai komersial. Ada pula yang mengartikan etika profesi sebagai komunitas moral yaitu adanya cita-cita dan nilai bersama yang dimiliki seseorang ketika ia berada dan bersama-sama dengan teman sejawat dalam dunia kerjanya. Seorang profesional dituntut memiliki keahlian yang diperolehnya secara formal melalui pendidikan tinggi. Perolehan keahlian secara formal sangat penting ketika seorang profesional bersumpah atas dasar profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, dll. Dengan profesinya tersebut, seorang profesional berhadapan dengan pemakai jasanya. Sehingga ia mendapatkan kompensasi atau pembayaran atas jasa yang diberikannya. 

Hubungan antara pemberi jasa (profesional) dan penerima jasa terkait dengan kontrak atau perjanjian yang disepakati bersama. Dalam hubungan ini terdapat beberapa aspek moral dan pertimbangan-pertimbangan etis yang menjadi dasar menjaga kepercayaan diantara keduanya. Segala bentuk pelayanan harus mempunyai aspek pro bono publico (segala bentuk pelayanan untuk kebaikan umum). 

Untuk kebaikan umum mempunyai aspek ganda, yakni: 
• Aspek pro lucro, yaitu demi keuntungan maka pelayanan itu diberikan kepada klien (komersial). 
• Aspek pro bono, yaitu demi kebaikan si klien maka pelayanan diberikan si profesional tidak semata-mata karena pembayaran. Aspek ini memunculkan profesi luhur seperti tenaga medis, tenaga pengajar, rohaniwan, dll. Etika profesi berhubungan erat dengan kode etik profesi. 

Kode etik profesi merupakan akibat hadirnya etika profesi. Kode etik profesi merupakan aturan atau norma yang diberlakukan pada profesi tertentu. Didalam norma tersebut terdapat beberapa persyaratan yang bersifat etis dan harus ditaati oleh pemilik profesi. Misalnya kode etik dokter, kode etik pustakawan, dll. Kode etik tertua dimunculkan oleh Hippocrates, bapak Ilmu Kedokteran di abad ke-5 SM yang terkenal dengan “Sumpah Hippocrates”. Refleksi muncul pada kode etik profesi, dan itu berarti kode etik profesi dapat diubah atau diperbaharui sesuai dengan perkembangan yang ada. Perubahan kode etik tidak mengurangi nilai etis atau nilai moral yang telah ada, tetapi justru memberi nilai tambah bagi kode etik profesi itu sendiri. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapat sanksi dari kelompoknya. Tujuan sanksi adalah untuk menyadarkan betapa pentingnya tanggung jawab moral ditegakkan di dalam dunia kerjanya.


Contoh Kasus Etika Profesi

Contoh Kasus 1:
Seorang admin database perusahaan (bank, operator seluler, dan sebagainya) menggunakan hak akses yang dimilikinya, untuk menggunakan data pelanggan untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan perusahaan. Sehingga perusahaan merugi karena hal tersebut dan profesi tersebut menjadi tercemar nama baiknya.

Contoh Kasus 2:
Penggunaan material produk yang tidak sesuai dengan standar. Misalnya seorang arsitek yang sangat ahli dalam mendesain bangunan, untuk mendapatkan margin keuntungan yang besar, dia menggunakan material yang kualitasnya rendah. Padahal sebenarnya sudah ada kesepakatan mengenai standar kualitasnya. Oleh karena itu, banyak bangunan yang mudah roboh karena ulah arsitek nakal seperti itu.

Contoh Kasus 3:
Mengesampingkan tanggung jawab. Sebagai contoh orang yang berprofesi di bagian Quality Control, demi memenuhi target produksi yang harus dicapai dan untuk menekan biaya produksi maka dia mengesampingkan kewajiban Quality Control yang harus dijalankan. Akibatnya, banyak cacat produk yang dilepas ke pasaran sehingga banyak komplain dari konsumen. 

Dari kasus pelanggaran etika profesi diatas yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan maka dampak yang paling terlihat yaitu sorotan masyarakat yang menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.

Contoh Kasus 4:
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Pencurian account cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.


Contoh Kasus 5:
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.

Contoh Kasus 6:
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. 

Dari kasus pelanggaran etika profesi diatas yang pernah terjadi di bidang profesi IT dan di dunia cyber yang banyak dilakukan oleh hacker, maka dampak yang paling terlihat yaitu kekhawatiran masyarakat untuk mengakses internet dan menggunakan sosial media.

Contoh Kasus 7:
Pelanggaran etika profesi pada dokter Semarang (ANTARA News) Praktik dokter yang sekaligus langsung memberikan obat kepada pasien (self dispensing) merupakan pelanggaran kode etik profesi kedokteran, menyalahi disiplin, dan bila ada yang melaporkan dapat dikenai tuduhan melanggar tata cara pengadaan obat, kata seorang praktisi hukum kedokteran. ―Self dispensing hanya dibenarkan jika tidak ada sarana, seperti apotek, di sekitar tempat praktik, setidaknya jarak praktik dokter dengan apotek minimal 10 kilometer, ujar staf pengajar Forensik dan Hukum Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Gatot Suharto, S.H., Dipl. For.Med., di Semarang, Senin. Secara khusus, menurut dia, Kode Etik Kedokteran diatur dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, dan secara umum diatur dalam UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992. ―Pemberian terapi obat langsung dari dokter kepada pasien diperbolehkan, jika menghadapi situasi darurat dan hanya untuk dosis awal, ujarnya. Menurut dia, seorang dokter dapat dilaporkan oleh penyalur obat, karena menyalahi tata cara disiplin obat di Indonesia, mengingat yang diberi izin menyalurkan obat yang diresepkan adalah apotek. ―Ini merupakan pelanggaran etika dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah sering memberikan peringatan, tapi terkadang praktik self dispensing memang tidak mudah dibuktikan, katanya menambahkan.

Contoh Kasus 8:
Phenomena lumpur lapindo Awal kali terjadi pada 29 mei 2006 dan masih berlangsung sampai sekarang. Phenomena ini tidak hanya menjadi buah bibir di Negara tercinta ini Indonesia tetapi Negara asing juga. Penamena ini masih menjadi tanda Tanya apakah merupakan bencana alam ataukah bencana yang diakibatkan oleh kesalahan prosedur pengeboran oleh PT. LAPINDO BRANTAS. Namun akibat phenomena ini banyak masyarakat di daerah sidoarja yang harus kehilangan harta dan mata pencaharian mereka. sampai November 2008, terdapat 18 desa yang tenggelam dan/ atau terendam dan/ atau tergenang lumpur, yang meliputi: Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, Kedung Bendo, Sentul, Besuki, Glagah Arum, Kedung Cangkring, Mindi, Ketapang, Pajarakan, Permisan, Ketapang, Pamotan, Keboguyang, Gempolsari, Kesambi, dan Kalitengah.

Contoh Kasus 9:
Kecelakaan pesawat ulang-alik Amerika Serikat Challenger terjadi pada tanggal 28 Januari 1986. Pesawat ini hancur dalam detik ke-73 setelah peluncuran, dan menyebabkan kematian tujuh orang awak. Pesawat ini hancur di atas Samudera Atlantik, lepas pantai Florida. Kecelakaan ini menimbulkan kerugian dengan total 5.5 Milyar US Dollar, yaitu 2 milyar Dollar untuk penggantian pesawat dan sisanya untuk biaya penelitian, investigasi, dsb. Detik-Detik Terjadinya Kecelakaan 6,6 detik sebelum peluncuran, seperti biasa mesin utama pesawat antariksa (space shuttle main engines) dinyalakan. Pada saat peluncuran, SSME bekerja kondisi 100%, dan mulai dipacu mencapai 104% melalui kontrol komputer. Pada 0,678 detik setelah peluncuran, terlihat gumpalan asap hitam dari sambungan SRB kanan (Asap tersebut dapat diartikan bahwa sambungan tidak tersambung sempurna, dan gas buangan pada booster menerobos karet O-ring). Pada saat 56 detik setelah peluncuran (max gravity condition), challenger melewati pusaran angin terburuk sepanjang sejarah pesawat antariksa. Angin yang mengenai pesawat menyebabkan booster menjadi lentur dan melepaskan alumunium oxide yang membungkus O-ring. Hal ini ditandai dengan berkurangnya tekanan di ruangan dan munculnya percikan api di sambungan tsb.

Contoh Kasus 10:
Bencana nuklir ini terjadi pada tanggal 26 April 1986, pukul 01.23 karena 4 pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) meledak. Apa sebenarnya penyebab meledaknya PLTN di Chernobyl tersebut? Hal ini disebabkan karena pada 25 April 1986 reaktor unit 4 direncanakan dipadamkan untuk perawatan rutin. Selama pemadaman berlangsung, teknisi akan melakukan tes untuk menentukan apakah pada kasus reaktor kehilangan daya turbin dapat menghasilkan energi yang cukup untuk membuat sistem pendingin tetap bekerja sampai generator kembali beroperasi. Proses pemadaman dan tes dimulai pukul 01.00 pada 25 April. Untuk mendapatkan hasil akurat, operator memilih mematikan beberapa sistem keselamatan, yang kemudian pilihan ini yang membawa malapetaka. Pada pertengahan tes, pemadaman harus ditunda selama sembilan jam akibat peningkatan permintaan daya di Kiev. Proses pemadaman dan tes dilanjutkan kembali pada pukul 23.10 25 April. Pada pukul 01.00, 26 April, daya reaktor menurun tajam, menyebabkan reaktor berada pada situasi yang membahayakan. Operator berusaha mengompensasi rendahnya daya, tetapi reaktor menjadi tak terkendali. Jika sistem keselamatan tetap aktif, operator dapat menangani masalah, namun mereka tidak dapat melakukannya dan akhirnya reaktor meledak pada pukul 01.30. Secara terperinci, kecelakaan itu disebabkan, pertama, desain reaktor, yakni tidak stabil pada daya rendah - daya reaktor bisa naik cepat tanpa dapat dikendalikan. Tidak mempunyai kungkungan reaktor (containment). Akibatnya, setiap kebocoran radiasi dari reaktor langsung ke udara. Kedua, pelanggaran prosedur. Ketika pekerjaan tes dilakukan hanya delapan batang kendali reaktor yang dipakai, yang semestinya minimal 30, agar reaktor tetap terkontrol. Sistem pendingin darurat reactor dimatikan. Tes dilakukan tanpa memberitahukan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap operasi reaktor.



Sumber :
http://xa.yimg.com/kq/groups/23328804/172549537/name/Tugas+Kelompok+1.doc http://heidyolivia.files.wordpress.com/2011/02/tugas-1.pdf
http://irepuspa.staff.jak-stik.ac.id/files/etika-profesi.ppt http://yuliantojakarta.files.wordpress.com/2012/06/tugas-4-yulianto.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar