Kamis, 28 Maret 2013

Cyber Ethics

Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.

Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments) Perkembangan dunia maya sungguh lebih pesat dibanding dengan perkembangan komputer itu sendiri, semakin banyak konten dan berbagai hal yang berlalu lalang dalam dunia maya. Semua hal itu harus dikelola dan diatur dengan baik agar tidak terjadi kesalahan penggunaan.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya, adalah :
1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.



Contoh Pelanggaran Kasus Cyber Ethics :
Kasus 1 :
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Kasus 2 :
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

Kasus 3 :
• Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabahbank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

Kasus 4 :
• Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Kasus 5 :
Pada Mei 2009, terdapat kasus yang menimpa Prita Mulyasari, dia mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke beberapa orang temannya dengan mencantumkan nama-nama pada baris CC (Carbon Copy) hingga kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Solusi dari kasus ini adalah sebaiknya pengguna internet mengetahui etika-etika berinternet, telah tertulis bahwa sebaiknya dalam menggunakan e-mail usahakan/hindari mencantumkan nama-nama pada baris CC (Carbon Copy) karena semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Maka pakailah BCC (Blink Carbon Copy) saja, dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.


Sumber :
• http://selvia-etpro.blogspot.com/2008/12/pengertian-cyber-ethics.html
• http://catatanijar.wordpress.com/2012/04/14/mengenal-computer-ethics-cyber-ethics-berkomputer-dan-berinternet-dengan-etika/
•http://www.google.com/urlsa=t&rct=j&q=contoh+kasus+cyber+ethic&source=web&cd=6&cad=rja&ved=0CEwQFjAF&url=http%3A%2F%2Fhendyadityarisaldi.files.wordpress.com%2F2010%2F05%2Fetika-profesi-cyber-ethic.docx&ei=wElUUayzOcTIrQfQ7oHABg&usg=AFQjCNGQbqCFzJBIirS9pUf7FfTkf2FzEQ&bvm=bv.44342787,d.bmk
• http://eptiketikaberinternet.blogspot.com/2012/04/kasus-cyber-ethic-vii.html
• http://bangfajars.files.wordpress.com/2011/10/ethics3.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar