Kamis, 28 Maret 2013

Cyber Ethics

Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.

Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments) Perkembangan dunia maya sungguh lebih pesat dibanding dengan perkembangan komputer itu sendiri, semakin banyak konten dan berbagai hal yang berlalu lalang dalam dunia maya. Semua hal itu harus dikelola dan diatur dengan baik agar tidak terjadi kesalahan penggunaan.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya, adalah :
1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.



Contoh Pelanggaran Kasus Cyber Ethics :
Kasus 1 :
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Kasus 2 :
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

Kasus 3 :
• Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabahbank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

Kasus 4 :
• Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Kasus 5 :
Pada Mei 2009, terdapat kasus yang menimpa Prita Mulyasari, dia mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke beberapa orang temannya dengan mencantumkan nama-nama pada baris CC (Carbon Copy) hingga kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Solusi dari kasus ini adalah sebaiknya pengguna internet mengetahui etika-etika berinternet, telah tertulis bahwa sebaiknya dalam menggunakan e-mail usahakan/hindari mencantumkan nama-nama pada baris CC (Carbon Copy) karena semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Maka pakailah BCC (Blink Carbon Copy) saja, dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.


Sumber :
• http://selvia-etpro.blogspot.com/2008/12/pengertian-cyber-ethics.html
• http://catatanijar.wordpress.com/2012/04/14/mengenal-computer-ethics-cyber-ethics-berkomputer-dan-berinternet-dengan-etika/
•http://www.google.com/urlsa=t&rct=j&q=contoh+kasus+cyber+ethic&source=web&cd=6&cad=rja&ved=0CEwQFjAF&url=http%3A%2F%2Fhendyadityarisaldi.files.wordpress.com%2F2010%2F05%2Fetika-profesi-cyber-ethic.docx&ei=wElUUayzOcTIrQfQ7oHABg&usg=AFQjCNGQbqCFzJBIirS9pUf7FfTkf2FzEQ&bvm=bv.44342787,d.bmk
• http://eptiketikaberinternet.blogspot.com/2012/04/kasus-cyber-ethic-vii.html
• http://bangfajars.files.wordpress.com/2011/10/ethics3.jpg

Minggu, 24 Maret 2013

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian Etika Profesi 

Etika profesi adalah etika yang berkaitan dengan profesi manusia atau etika yang diterapkan dalam dunia kerja manusia. Di dalam dunia kerjanya, manusia membutuhkan pegangan, berbagai pertimbangan moral dan sikap yang bijak. Secara khusus, etika profesi membahas masalah etis yang berkaitan dengan profesi tertentu. Misalnya, etika dokter (kedokteran), etika pustakawan (perpustakaan), etika humas (kehumasan), dll.

Profesi berasal dari bahasa Latin: professues yang berarti suatu kegiatan manusia atau pekerjaan manusia yang dikaitkan dengan sumpah suci. Pengertian lain mengartikan sebagai perbuatan seseorang yang dilakukan untuk memperoleh nilai komersial. Ada pula yang mengartikan etika profesi sebagai komunitas moral yaitu adanya cita-cita dan nilai bersama yang dimiliki seseorang ketika ia berada dan bersama-sama dengan teman sejawat dalam dunia kerjanya. Seorang profesional dituntut memiliki keahlian yang diperolehnya secara formal melalui pendidikan tinggi. Perolehan keahlian secara formal sangat penting ketika seorang profesional bersumpah atas dasar profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, dll. Dengan profesinya tersebut, seorang profesional berhadapan dengan pemakai jasanya. Sehingga ia mendapatkan kompensasi atau pembayaran atas jasa yang diberikannya. 

Hubungan antara pemberi jasa (profesional) dan penerima jasa terkait dengan kontrak atau perjanjian yang disepakati bersama. Dalam hubungan ini terdapat beberapa aspek moral dan pertimbangan-pertimbangan etis yang menjadi dasar menjaga kepercayaan diantara keduanya. Segala bentuk pelayanan harus mempunyai aspek pro bono publico (segala bentuk pelayanan untuk kebaikan umum). 

Untuk kebaikan umum mempunyai aspek ganda, yakni: 
• Aspek pro lucro, yaitu demi keuntungan maka pelayanan itu diberikan kepada klien (komersial). 
• Aspek pro bono, yaitu demi kebaikan si klien maka pelayanan diberikan si profesional tidak semata-mata karena pembayaran. Aspek ini memunculkan profesi luhur seperti tenaga medis, tenaga pengajar, rohaniwan, dll. Etika profesi berhubungan erat dengan kode etik profesi. 

Kode etik profesi merupakan akibat hadirnya etika profesi. Kode etik profesi merupakan aturan atau norma yang diberlakukan pada profesi tertentu. Didalam norma tersebut terdapat beberapa persyaratan yang bersifat etis dan harus ditaati oleh pemilik profesi. Misalnya kode etik dokter, kode etik pustakawan, dll. Kode etik tertua dimunculkan oleh Hippocrates, bapak Ilmu Kedokteran di abad ke-5 SM yang terkenal dengan “Sumpah Hippocrates”. Refleksi muncul pada kode etik profesi, dan itu berarti kode etik profesi dapat diubah atau diperbaharui sesuai dengan perkembangan yang ada. Perubahan kode etik tidak mengurangi nilai etis atau nilai moral yang telah ada, tetapi justru memberi nilai tambah bagi kode etik profesi itu sendiri. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapat sanksi dari kelompoknya. Tujuan sanksi adalah untuk menyadarkan betapa pentingnya tanggung jawab moral ditegakkan di dalam dunia kerjanya.


Contoh Kasus Etika Profesi

Contoh Kasus 1:
Seorang admin database perusahaan (bank, operator seluler, dan sebagainya) menggunakan hak akses yang dimilikinya, untuk menggunakan data pelanggan untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan perusahaan. Sehingga perusahaan merugi karena hal tersebut dan profesi tersebut menjadi tercemar nama baiknya.

Contoh Kasus 2:
Penggunaan material produk yang tidak sesuai dengan standar. Misalnya seorang arsitek yang sangat ahli dalam mendesain bangunan, untuk mendapatkan margin keuntungan yang besar, dia menggunakan material yang kualitasnya rendah. Padahal sebenarnya sudah ada kesepakatan mengenai standar kualitasnya. Oleh karena itu, banyak bangunan yang mudah roboh karena ulah arsitek nakal seperti itu.

Contoh Kasus 3:
Mengesampingkan tanggung jawab. Sebagai contoh orang yang berprofesi di bagian Quality Control, demi memenuhi target produksi yang harus dicapai dan untuk menekan biaya produksi maka dia mengesampingkan kewajiban Quality Control yang harus dijalankan. Akibatnya, banyak cacat produk yang dilepas ke pasaran sehingga banyak komplain dari konsumen. 

Dari kasus pelanggaran etika profesi diatas yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan maka dampak yang paling terlihat yaitu sorotan masyarakat yang menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.

Contoh Kasus 4:
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Pencurian account cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.


Contoh Kasus 5:
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.

Contoh Kasus 6:
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. 

Dari kasus pelanggaran etika profesi diatas yang pernah terjadi di bidang profesi IT dan di dunia cyber yang banyak dilakukan oleh hacker, maka dampak yang paling terlihat yaitu kekhawatiran masyarakat untuk mengakses internet dan menggunakan sosial media.

Contoh Kasus 7:
Pelanggaran etika profesi pada dokter Semarang (ANTARA News) Praktik dokter yang sekaligus langsung memberikan obat kepada pasien (self dispensing) merupakan pelanggaran kode etik profesi kedokteran, menyalahi disiplin, dan bila ada yang melaporkan dapat dikenai tuduhan melanggar tata cara pengadaan obat, kata seorang praktisi hukum kedokteran. ―Self dispensing hanya dibenarkan jika tidak ada sarana, seperti apotek, di sekitar tempat praktik, setidaknya jarak praktik dokter dengan apotek minimal 10 kilometer, ujar staf pengajar Forensik dan Hukum Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Gatot Suharto, S.H., Dipl. For.Med., di Semarang, Senin. Secara khusus, menurut dia, Kode Etik Kedokteran diatur dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, dan secara umum diatur dalam UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992. ―Pemberian terapi obat langsung dari dokter kepada pasien diperbolehkan, jika menghadapi situasi darurat dan hanya untuk dosis awal, ujarnya. Menurut dia, seorang dokter dapat dilaporkan oleh penyalur obat, karena menyalahi tata cara disiplin obat di Indonesia, mengingat yang diberi izin menyalurkan obat yang diresepkan adalah apotek. ―Ini merupakan pelanggaran etika dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah sering memberikan peringatan, tapi terkadang praktik self dispensing memang tidak mudah dibuktikan, katanya menambahkan.

Contoh Kasus 8:
Phenomena lumpur lapindo Awal kali terjadi pada 29 mei 2006 dan masih berlangsung sampai sekarang. Phenomena ini tidak hanya menjadi buah bibir di Negara tercinta ini Indonesia tetapi Negara asing juga. Penamena ini masih menjadi tanda Tanya apakah merupakan bencana alam ataukah bencana yang diakibatkan oleh kesalahan prosedur pengeboran oleh PT. LAPINDO BRANTAS. Namun akibat phenomena ini banyak masyarakat di daerah sidoarja yang harus kehilangan harta dan mata pencaharian mereka. sampai November 2008, terdapat 18 desa yang tenggelam dan/ atau terendam dan/ atau tergenang lumpur, yang meliputi: Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, Kedung Bendo, Sentul, Besuki, Glagah Arum, Kedung Cangkring, Mindi, Ketapang, Pajarakan, Permisan, Ketapang, Pamotan, Keboguyang, Gempolsari, Kesambi, dan Kalitengah.

Contoh Kasus 9:
Kecelakaan pesawat ulang-alik Amerika Serikat Challenger terjadi pada tanggal 28 Januari 1986. Pesawat ini hancur dalam detik ke-73 setelah peluncuran, dan menyebabkan kematian tujuh orang awak. Pesawat ini hancur di atas Samudera Atlantik, lepas pantai Florida. Kecelakaan ini menimbulkan kerugian dengan total 5.5 Milyar US Dollar, yaitu 2 milyar Dollar untuk penggantian pesawat dan sisanya untuk biaya penelitian, investigasi, dsb. Detik-Detik Terjadinya Kecelakaan 6,6 detik sebelum peluncuran, seperti biasa mesin utama pesawat antariksa (space shuttle main engines) dinyalakan. Pada saat peluncuran, SSME bekerja kondisi 100%, dan mulai dipacu mencapai 104% melalui kontrol komputer. Pada 0,678 detik setelah peluncuran, terlihat gumpalan asap hitam dari sambungan SRB kanan (Asap tersebut dapat diartikan bahwa sambungan tidak tersambung sempurna, dan gas buangan pada booster menerobos karet O-ring). Pada saat 56 detik setelah peluncuran (max gravity condition), challenger melewati pusaran angin terburuk sepanjang sejarah pesawat antariksa. Angin yang mengenai pesawat menyebabkan booster menjadi lentur dan melepaskan alumunium oxide yang membungkus O-ring. Hal ini ditandai dengan berkurangnya tekanan di ruangan dan munculnya percikan api di sambungan tsb.

Contoh Kasus 10:
Bencana nuklir ini terjadi pada tanggal 26 April 1986, pukul 01.23 karena 4 pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) meledak. Apa sebenarnya penyebab meledaknya PLTN di Chernobyl tersebut? Hal ini disebabkan karena pada 25 April 1986 reaktor unit 4 direncanakan dipadamkan untuk perawatan rutin. Selama pemadaman berlangsung, teknisi akan melakukan tes untuk menentukan apakah pada kasus reaktor kehilangan daya turbin dapat menghasilkan energi yang cukup untuk membuat sistem pendingin tetap bekerja sampai generator kembali beroperasi. Proses pemadaman dan tes dimulai pukul 01.00 pada 25 April. Untuk mendapatkan hasil akurat, operator memilih mematikan beberapa sistem keselamatan, yang kemudian pilihan ini yang membawa malapetaka. Pada pertengahan tes, pemadaman harus ditunda selama sembilan jam akibat peningkatan permintaan daya di Kiev. Proses pemadaman dan tes dilanjutkan kembali pada pukul 23.10 25 April. Pada pukul 01.00, 26 April, daya reaktor menurun tajam, menyebabkan reaktor berada pada situasi yang membahayakan. Operator berusaha mengompensasi rendahnya daya, tetapi reaktor menjadi tak terkendali. Jika sistem keselamatan tetap aktif, operator dapat menangani masalah, namun mereka tidak dapat melakukannya dan akhirnya reaktor meledak pada pukul 01.30. Secara terperinci, kecelakaan itu disebabkan, pertama, desain reaktor, yakni tidak stabil pada daya rendah - daya reaktor bisa naik cepat tanpa dapat dikendalikan. Tidak mempunyai kungkungan reaktor (containment). Akibatnya, setiap kebocoran radiasi dari reaktor langsung ke udara. Kedua, pelanggaran prosedur. Ketika pekerjaan tes dilakukan hanya delapan batang kendali reaktor yang dipakai, yang semestinya minimal 30, agar reaktor tetap terkontrol. Sistem pendingin darurat reactor dimatikan. Tes dilakukan tanpa memberitahukan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap operasi reaktor.



Sumber :
http://xa.yimg.com/kq/groups/23328804/172549537/name/Tugas+Kelompok+1.doc http://heidyolivia.files.wordpress.com/2011/02/tugas-1.pdf
http://irepuspa.staff.jak-stik.ac.id/files/etika-profesi.ppt http://yuliantojakarta.files.wordpress.com/2012/06/tugas-4-yulianto.pdf

Minggu, 10 Maret 2013

ETIKA YANG ADA DI INDONESIA

I. Definisi Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

II. Etika Di Indonesia
Di Indonesia sendiri etika sangatlah di perlukan dan banyak di gunakan masyarakat luas. Terlebih di daerah-daerah diluar Ibukota Jakarta, mereka amat sangat menjunjung tinggi etika, budaya, norma agama, norma sosial dan lain-lain. Namun akhir-akhir ini etika di dalam masyarakat sedikit demi sedikit mulai terkikis dan mudah di tinggalkan. Padahal dalam kenyataannya, etika amat sangat dibutuhkan untuk individu-individu khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, marilah kita mulai sadari lagi, ingat kembali dan kita lakukan etika-etika baik yang akan sangat berguna bagi diri kita sendiri tentunya, sebab kepribadian seseorang amat sangat terlihat jelas dari etika yang ia miliki, tutur kata, perlaku yang dia tunjukkan terhadap orang lain. Karena Indonesia terkenal hingga Negara lain sebagai masyarakat yang ramah-tamah, sopan-santun, jadi marilah kita tunjukkan kembali prilaku dan etika yang baik demi harumnya nama Indonesia hingga sampai ke seluruh dunia sebagai Negara dengan masyarakat yang baik. 

Berikut adalah contoh-contoh etika-etika baik yang ada di Indonesia : 

1. Sedikit membungkuk ketika kita lewat di depan orang yang lebih tua dari kita seraya mengucapkan kata “permisi”. 
  • Faktanya : Masih ada sebagian yang melakukan prilaku di atas, tapi juga ada yang mulai melupakannya, padahal prilaku diatas merupakan tindakan yang sopan untuk menghormati orang yang lebih tua daripada kita.

2. Mendahulukan orang tua yang berjalan di belakang kita untuk jalan terlebih dahulu, seraya berkata “silahkan jalan duluan bu / pak”. 
  • Faktanya : Kita juga mulai melupakan prilaku sederhana diatas, dengan alasan kita sedang terburu-buru, takut terlambat pergi ke suatu tempat karena orang tua apabila jalan di depan kita mereka pasti jalannya rata-rata “lama”, padahal prilaku di atas juga salah satu etika untuk menghormati orang tua.

3. Apabila sedang berada di kendaraan umum seperti : bus, kereta, dan lain-lain, kita harus memberi tempat duduk kita untuk di persilahkan kepada ibu-ibu / nenek-nenek / ibu membawa anak kecil / wanita hamil / penandang cacat, dan lain-lain. 
  • Faktanya : Sekarang banyak anak muda / bapak-bapak yang tidak mau memberikan tempat duduknya untuk orang-orang diatas, malah mereka pura-pura tidur untuk menghindarinya. 

4. Mengucapkan salam, berpamitan dan mencium tangan kedua orang tua kita ketika akan hendak bepergian keluar rumah dan kembali ke rumah.
  • Faktanya : Kebiasaan ini mulai di tinggalkan oleh anak muda zaman sekarang dengan alasan sedang terburu-buru pergi jadi tidak sempat berpamitan, mencium tangan, dan memberi salam terhadap kedua orang tua.

5. Menyebrang jalan pada tempatnya dan menyebrangkan jalan orang tua yang hendak menyebrang. 
  • Faktanya : Banyak yang menyebrang jalan sembarangan karena alasan terlalu jauh apabila harus naik ke jembatan penyebrangan, tempat zebra cross juga jauh dan banyak juga yang mulai tidak membantu orang tua yang ingin menyebrang.

6. Membuang sampah pada tempatnya.
  • Faktanya : Banyak juga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, dengan alasan tempat sampah jauh, padahal kita bisa menyimpan sampah di saku atau di tas kita dahulu sambil mencari tempat sampah nanti sambil jalan.

7. Menyapa orang yang kita kenal atau tersenyum apabila bertemu / berpapasan di jalan.
  • Faktanya : Karena sedang di jalan, banyak dari kita yang tidak mau menyapa atau minimal tersenyum kepada orang yang padahal kita kenal. Imbasnya nanti kita akan di anggap sombong. Walaupun kita tidak mengenal orang tersebut sebaiknya kita senyum kepada orang yang berpapasan dengan kita, karena itu merupakan sikap ramah yang menjadi ciri khas bangsa kita. 

8. Memberikan tumpangan kepada orang yang kita kenal apabila kita membawa kendaraan dan berpapasan di jalan oleh orang itu.
  • Faktanya : Karena malas berhenti jadi kebanyakan dari kita yang langsung saja jalan padahal kita bertemu orang yang kita kenal tapi tidak memberi mereka tumpangan, tapi banyak juga dari kita yang memberi tumpangan terhadap orang yang kita kenal.

9. Selalu berpakaian rapi apabila kita ingin keluar rumah maupun didalam rumah sekalipun. 
  • Faktanya : Banyak dari kita yang masih menggunakan pakaian yang kurang rapi jika ingin berpergian keluar rumah, padahal kenyataannya kepribadian seseorang juga dapat dinilai dari cara dia berpakaian apakah rapi atau tidaknya.

10. Bertutur kata yang baik.
  • Faktanya : masih banyak orang Indonesia yang bertutur kata baik, tapi banyak juga yang masih menggunakan kata yang tidak sopan / suka mengejek apalagi dengan teman mereka sendiri, karena sadar atau tidak, apabila kita sering mencela orang, orang biasanya akan sakit hati atas perkataan kita tanpa kita sadari.  


 Benarkah pernyataan di atas ?? Jawabanya tergantung anda yang menilainya :)




Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
  • http://erniritonga123.blogspot.com/2010/01/definisi-etika.html